Panen Cabai Dicuri dan Dirusak, Warga Fajar Asri Diamankan Polisi
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Sektor Simpang Pematang, Polres Mesuji, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sekaligus perusakan kebun cabai di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 lalu.
Terduga pelaku diketahui berinisial EF (33), warga Desa Fajar Asri. Ia diduga mencuri cabai milik EP (40) yang siap dipanen, sekaligus merusak tanaman di kebun korban.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku mendatangi kebun cabai korban dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah karung.
Sesampainya di lokasi, pelaku memetik cabai milik korban dan memasukkannya ke dalam karung sebelum dibawa pulang ke rumahnya.
Selain mengambil hasil panen, pelaku juga merusak tanaman cabai di kebun tersebut.
Peristiwa itu diketahui korban pada Senin, 29 Desember 2025. Saat mendatangi kebun, korban mendapati cabai yang rencananya akan dipanen telah hilang, sementara sejumlah tanaman dalam kondisi rusak.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada 1 Januari 2026, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter ZR warna hijau bernomor Polisi BE 7468 LR yang digunakan saat beraksi, serta satu karung putih yang digunakan untuk membawa cabai hasil curian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
