RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan PS (15), warga Rebang Tagkas, Way Kanan.
PS diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, pada Rabu 6 Juni 2021, N selaku ayah korban mendapat cerita dari warga bahwa Dara (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh PS.
Pada keesokan harinya, N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban.
BACA JUGA:Pelajar SMP Ini Alami Pencabulan oleh Tukang Urut, Ini yang Dilakukan..
Hanya saja, korban mengaku lupa hari dan tanggal tepatnya kejadian tersebut.
Yang ia ingat, kali pertama pencabulan terjadi pada medio Mei 2022 pukul 13.00 WIB, saat korban sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.
Korban dipaksa PP diajak masuk ke kamar dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Dara.
Pada Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, PP dan PS kembali bertemu dengan korban dikebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas.
BACA JUGA:Bayi Berumur 10 Hari Dibuang Orang Tua, Beruntung Ada Polisi yang Mengadopsi
Lalu PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya, korban akan dibunuh. Sehingga di situlah pelaku kembali melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
Mendengar hal tersebut, N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan Ayah korban tersebut, pada Minggu, 10 Juli 2022 pukul 01.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap PS dan PP, saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Kunjungan di Lapas Way Kanan Kembali Dibuka, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Keluarga WBP