"Sejalan dengan pledoi, meski klien kami merasa bersalah tapi ini bukan tindak pidana. Dan kami tetap pada pledoi meminta agar majelis hakim membebaskan dari tuntutan," bebernya.
Tak hanya itu, Tata --sapaan akrabnya-- menilai kasus ini harusnya hanyalah sanksi administratif.
Sebab mengacu pada Perkap BPOM tahun 2020 sanksi peredaran obat secara online adalah sanksi administratif bukan pidana.
"Harusnya dilakukan teguran tertulis ataupun secara lisan, penjatuhan pidana ini upaya terakhir," kata Tata.
BACA JUGA:Kunjungan di Lapas Way Kanan Kembali Dibuka, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Keluarga WBP
Selama menjual obat pelangsing ilegal itu, Nita Setia Budi tidak pernah mendapat pembinaan dari dinas terkait. (*)