RADARLAMPUNG.CO.ID - Berita pencabulan belakangan sering muncul di Way Kanan. Teranyar, DA(56), warga Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan diduga melakukan pencabulan terhadap PH (15), anak tetangganya sendiri.
Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris membenarkan kabar kejadian tersebut dan menegaskan atas laporan orang tua korban, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku.
Tersangka DA (56) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap terhadap PH lantas diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan bersama dengan Tim PPA Satuan Reskrim Polres Way Kanan.
Dia, kata Abdul Haris, bakal dibidik dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Pesan Kakak Napi Anak Korban Penganiayaan di LPKA Bandar Lampung: Ketemu di Surga Dek
Lebih jauh menurut Abdul Haris diduga tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama sekira April sekitar pukul 10.00 WIB dan yang kedua kali pada Minggu 3 Juli 2022, sekira pukul 02.00 WIB di rumah terlapor.
“Jadi pada Rabu 6 Juli 2022 yang lalu kira-kira pukul 10.00 WIB, pelapor SI (56) diberitahu oleh anaknya, MA, yang merupakan kakak kandung korban, bahwa adiknya yang bernama PH telah disetubuhi oleh DS sebayak dua kali," ujarnya.
Lalu orang tua korban menanyakan kebenaran hal itu dan korban membenarkan cerita kakaknya itu sehingga ahirnya SI melaporkan kejadian itu ke Polsek gunung Labuhan.
Terpisah, Ketua LPPA Way Kanan Ali Rahman menyatakan keprihatinannya atas banyaknya pencabulan yang terjadi di Way Kanan.
BACA JUGA:Curi Burung Dara, Pria asal Panjang Ini Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Fantastis
Ali Rahman pun yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan bagi korban pelecehan di Way Kanan. (*)