Untuk menindaklanjutinya, pihaknya akan mempelajari tuntutan dari para TKS yang telah diberhentikan tersebut, apakah masih dapat bekerja kembali atau tidak.
Budiman PM melanjutkan, pemberhentian TKS tersebut bukan PHK karena TKS tersebut bukan buruh, namun tenaga kontrak. Sehingga pemberhentian tersebut adalah pemutusan tenaga kerja.
"Kan tenaga kontrak ini ada aturan-aturannya, seperti evaluasi dan lainnya. Gajinya juga sudah dibayar. Yang bulan Juni lagi diproses," tuturnya. (*)