PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Berawal dari dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat B 3371 BWB dan satu unit telepon seluler (ponsel) merk Vivo Y12s dari dalam rumah Ibnu Yuyuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, pada 10 Juni 2022 lalu, terungkap HM (39) juga melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
"Setelah tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan terungkap, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan barang elektronik dengan TKP di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa dan di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka," jelas Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
"Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi," tambah Ansori Samsul Bahri.
Sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 2 hingga Rp 3 juta. Sedangkan uangnya telah habis untuk bersenang-senang termasuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kepadanya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA:Bantu 20 Satgas Kebersihan, Kepala DLH: Mari Jaga Kebersihan Bersama
HM diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat sedang berada di salah satu rumah warga, di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP yang diduga hasil kejahatan. (*)