Polres Pringsewu Amankan Tiga Pelaku Kasus Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor

Polres Pringsewu Amankan Tiga Pelaku Kasus Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor

Aksi dua orang pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api terekam kamera pengawas CCTV di kompleks perumahan Griya Saka, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Pringsewu, Lampung, berhasil mengungkap dua kasus tindak kriminal yang melibatkan tiga orang pelaku. Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial RI (41), yang diamankan pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara.

RI diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD milik Samsuri, yang hilang pada Juli 2024. Korban yang meninggalkan motornya di gubuk dekat perkebunan untuk mencari rumput, kemudian mengalami kerugian material mencapai Rp5 juta.

Menurut IPDA Candra Hirawan, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, pelaku RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pengakuannya, RI mengungkapkan bahwa dirinya terdesak kondisi ekonomi yang sulit, sehingga terpaksa mencuri sepeda motor untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Setelah mencuri, RI menukar motor curiannya dengan kendaraan lain dan mendapatkan keuntungan Rp1 juta, yang kini sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Selamat! 190 Tenaga Teknis dan Kesehatan Seleksi PPPK Mesuji Lulus

Kasus kedua melibatkan dua orang, VA (30) dan FK (29), yang diamankan pada Minggu, 29 Desember 2024, oleh anggota Polsek Pringsewu Kota. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor Honda Beat BE 6224 RI milik Wahyudi, warga Pekon Margakaya, Pringsewu. Kejadian ini bermula pada 20 Desember 2024, saat VA yang sudah mengenal korban, meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menemui rekannya.

Namun, setelah beberapa waktu, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan pelaku juga tidak bisa dihubungi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap VA di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. VA mengakui perbuatannya tanpa perlawanan, dan dalam kasus ini, FK juga ditangkap karena turut membantu VA untuk menggadaikan motor korban. Dari hasil penggelapan motor tersebut, keduanya mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Perceraian di Lampung Tengah Meningkat, Faktor Pertengkaran Paling Mendominasi

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim, IPDA Candra Hirawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dan menindak tegas para pelaku guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: