RADARLAMPUNG.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah WALHI Lampung mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayar pesisir laut Lampung, yang selama 3 tahun terakhir ini terus terjadi secara berulang.
Bahkan, di tahun 2022 ini saja sudah 2 kali terjadi. Di mana kejadian pertama terjadi pada Maret 2022 dan kejadian kedua pada 12 Juli 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun WALHI Lampung bahwa terjadi adanya pencemaran awal mulanya diketahui oleh nelayan yang sedang mencari ikan di tengah laut pada 12 Juli 2022.
Kemudian, sampai limbah itu di pesisir pantai pada 15 Juli 2022 dan diduga telah mencemari sepanjang pantai dari Desa Karang Sari perbatasan Lampung Selatan sampai dengan Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA:Pesisir Pantai Lampung Timur Menghitam, Ternyata Ini Penyebabnya
Hal tersebut terjadi setiap tahun dan kali ini yang terparah karena limbah yang sampai di pantai terbilang sangat banyak.
Hanya di pantai Kerang Mas saja pembersihan limbah yang dilakukan warga sekitar mencapai kurang lebih 500 karung limbah.
Kemudian selain itu dampak dari limbah tersebut juga dirasakan para nelayan, di mana limbah menempel pada jaring dan merusak kualitas jaring. Kemudian, berpengaruh terhadap pendapatan nelayan.
Limbah yang sampai di bibir pantai juga akan merusak habitat ikan karena ikan bertelur dan berkembang biak di pinggir pantai.
BACA JUGA:Mabes Polri Diminta Turun Tangan, Usut Pencemaran Limbah di Pesisir Lampung
Belum lagi dampak terhadap pariwisata sekitar, kemudian terhadap tanaman mangrove yang belum dikaji dampaknya seperti apa juga dampak jangka panjangnya dari limbah tersebut.
Limbah yang menyebar luas bisa mengancam kesehatan satwa laut dan keberlanjutan lingkungan hidup, serta berdampak pada nelayan secara ekonomi.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, adanya pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir Lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.
Adanya limbah di pesisir Lampung Timur, yang terus berulang setiap tahun, dengan jenis limbah yang sama menurutnya merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh negara.
BACA JUGA:Pencemaran Limbah Hitam Berpotensi Meluas Ke Perairan Kabupaten Lain