JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Datangi Bareskrim Polri, kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J membuat laporan dugaan pembunuhan berencana, di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak bahwa pihaknya datang ke Bareskrim Polri itu membawa sejumlah bukti yakni seperti video dan surat elektronik.
Laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Juga terkait pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," ujarnya di Bareskrim, Senin 18 Juli 2022.
BACA JUGA:Masih Banyak Kejanggalan, Keluarga Brigadi J Minta Autopsi Ulang
Kamaruddin menambahkan, pihaknya juga akan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone.
"Terakhir, pelaporan juga dilakukan terkait tindak pidana telekomunikasi karena adanya peretasan dan penyadapan kepada pihak keluarga," ujarnya.
"Terlapornya dalam penyelidikan," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Kamaruddin menyatakan akan menyerahkan sejumlah temuan pihak keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J.
"Termasuk soal adanya luka-luka sayatan dan memar yang terdapat pada tubuh Brigadir J," ungkapnya.
"Ada bukti berupa video dan ada bukti berupa surat atau surat elektronik," imbuhnya.
Kamaruddin menuturkan, berdasarkan pemeriksaan keluarga, terdapat sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J.
"Beberapa diantaranya, terdapat pengerusakan atau penganiayaan di bawah mata," katanya.
BACA JUGA:Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Brigpol Nopryansah Buat Laporan Polisi