Simak, Ini Pembagian Peran Tersangka Mafia Tanah yang Wajib Diwaspadai Masyarakat

Senin 18-07-2022,23:31 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan kini pihaknya sudah menetapkan 30 orang menjadi tersangka pada kasus mafia tanah.

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat 5 modus yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Kasus yang kami tangani terdiri dari 10 laporan polisi yang dimulai dari tahun 2020 sampai 2022. Ada lima modus operandi dan 4 di antaranya modus baru,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Hengki menyebutkan, peran tersangka di antaranya yakni pendana yang membiayai perbuatan melawan hukum. Kemudian ada tersangka yang mendapat tugas mencari target lahan kosong.

BACA JUGA:Bisnis Milik Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Kini Dibekukan Polisi

“Misalnya, oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum ini, kemudian pada saat sertifikat ini jadi diagunkan ke bank, mereka yang berperan. Dan bank ini tidak sadar,” sebutnya.

Untuk tersangka yang mencari lahan kosong, pelaku mengincar lahan kosong yang tak dijaga serta tak terpasang plang.

“Jadi beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofilin oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru,” bebernya. (*)

Kategori :