RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka Herli Diansyah (34), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diringkus petugas Polsek Kotabumi Kota, ternyata memiliki beberapa TKP di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Hal itu, terkuak ketika unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah alat bukti.
Hasilnya, tersangka Herli Diansyah warga Jalan Ibrahim Paseban Kelurahan Kotabumi Udik tersebut, merupakan pelaku spesialis pencurian AC di minimarket berada di Lampura.
Beberapa tempat kejadian itu seperti, di Minimarket berada di Jalan Lintas Sumatera Simpang Bernah Desa Mulangmaya Kotabumi Selatan, sesuai dengan LP/329/B/VII/2022/SPKT/SEK KTB KOTA/RES LU/POLDA LPG, pada tanggal 01 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Minimarket di Kotabumi Bobol, Ini Kerugiannya
"Tersangka berhasil menggondol 2 blower AC milik minimarket di lokasi itu," kata Kapolsek Kota, IPDA Sulyadi mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Selasa malam, 19 Juli 2022.
Kemudian, terdapat juga LP/1723/B/VI/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Juni 2022 lalu, dengan TKP Minimarket di Jl. Lintas Sumatra Simpang Bernah Kelurahan Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Dan terbaru TKP berada di Minimarket Jalan Soekarno-Hatta 2 Kota Alam, sekitar pukul 22.15 WIB, pada 28 Juni 2022. Di lokasi ini, tersangka juga menggondol blower AC yang terpasang di minimarket," bebernya.
Tersangka, kata Kapolsek, merupakan spesialis pencurian blower AC. Targetnya, lanjutnya, seperti minimarket yang ditinggalkan orangnya saat toko dalam keadaan tutup.
BACA JUGA:Penyebab Terjadinya Kesemutan
"Biasanya, tersangka ini menjalankan aksinya setelah karyawan minimarket sudah pulang dari toko. Ketika situasi aman, maka tersangka melancarkan aksinya. Perbuatan tersangka ini, sudah sangat meresahkan sekali," sebut Kapolsek.
Ia mengaku, masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Pihaknya mencurigai adanya pelaku lain, seperti penadah barang hasil curian.
"Jadi ada barang bukti, yang telah dijualnya kepada tukang rongsok. Semua masih kita dalami, termasuk kemungkinan pelaku lainnya," tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUPidana.
BACA JUGA:Begini Cara Menyembuhkan Kesemutan