BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya mencari pembuktian untuk kepastian hukum guna memenuhi rasa keadilan, Polda Lampung melakukan autopsi terhadap jenazah RF (17).
Autopsi dipimpin oleh dr. Jims Ferdian, spesial forensik dan medikal dengan melakukan pembongkaran makam RF di TPU Darussalam, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Sebelum pembongkaran makam, dilakukan doa bersama.
"Semoga autopsi ini bisa berjalan lancar. Ini upaya kita dalam pembuktian kasus supaya punya kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad.
BACA JUGA:Simak, Penjelasan Kemenkumham Terkait Pembebasan Habib Rizieq Berikut Kasus yang Menjeratnya
Pantauan radarlampung.co.id. tampak Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adisastri, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, keluarga RF, dan lain-lain.
Diketahui RF meninggal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung setelah sebelumnya dirawat di RSU Ahmad Yani Metro.
Pihak keluarga menduga RF meninggal karena penganiyaan hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Rabu 20 Juli 2022 di Bandar Lampung Ada di Dua Tempat Ini, Simak
Polda Lampung melakukan penyelidikan dimulai dari olah TKP, pemeriksaan 19 saksi, dan pra-rekonstruksi.
Pada akhirnya untuk mendapatkan kepastian hukum, jenazah RF diautopsi. (*)