JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Keluarga dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menolak hasil autopsi.
Untuk itu mereka meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk mengautopsi ulang jenazah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Kami menolak dan memprotes hasil yang kemarin itu karena kredibilitasnya. Kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya. Supaya kredibilitasnya bisa dipercaya dan autentik," ungkap Kamarudin Simanjuntak, dilansir pada 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Beredar Video Tayangkan Kondisi Jenazah Brigadir J, Kondisi Rahang Geser
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk membentuk tim yang membentuk independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain, dokter dari RSPAD, yang kedua RS Angkatan Laut, ketiga RSCM, terus dari rumah sakit swasta," imbuhnya.
Kamarudin menyebut tim independen diperlukan untuk melakukan autopsi ulang karena pihak keluarga merasa banyak kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Mereka bekerja bersama-sama agar ini semua bisa transparan, mengapa kita menolak autopsi yang lalu karena kan matinya itu tembak-tembakan, tapi dari RS Polri tidak ada komentar," tuturnya.
Ada Bekas Lilitan Tali di Leher Brigadir J.
BACA JUGA:Jumlah Janda di Kota Ini Meningkat, Faktor Ini yang Menyebabkan Konflik Perceraian
Perwakilan keluarga mengungkap temuan di balik kematian Brigadir J. Ada dugaan ia dijerat dari belakang.
Hal tersebut disampaikan tim pengacara keluarga Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu sore, 20 Juli 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan, pihaknya diundang oleh penyidik guna mengikuti gelar perkara awal.
Ini terkait dengan laporan dugaan pembunuhan berencana.
"Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 351 KUHP juncto pasal 64 perbuatan berlanjut juncto pasal 55 tentang penyertaan juncto pasal 56 tentang Perbantuan," kata Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022.