NIK Resmi Digunakan sebagai Pengganti NPWP, Begini Penampakannya

Kamis 21-07-2022,19:54 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Sementara, bagi WP selain OP, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan, untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut.

Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.

BACA JUGA:Gaji Kecil Jadi Alasan Eks Kepala Pekon Purworejo Tilep Dana Desa

Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan," kata Neil. (*)

 

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Ini 3 Format Baru NPWP Setelah NIK Resmi Dipergunakan sebagai Pengganti

Kategori :