Kamis 21 Juli 2022, Kanit Idik IV Ipda Baskoro Budihardjo bersama anggota dan Polsek Pesisir Selatan mengamankan YG dirumahnya.
Pemuda itu mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Lampung Barat.
“Tersangka dijerat pasal 76d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, DW (15), warga Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung harus mengalami rasa trauma yang mendalam, karena dicabuli oleh KS.
BACA JUGA: Turun ke Jambi, Penyidik Bareskrim Periksa Keluarga Brigadir J
Pelajar SMP itu dicabuli oleh KS (57) tukang urut yang tinggal di Kampung Purwodado Atas, LK I, RT 009, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kejadian itu terjadi pada Rabu 23 Februari 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Atas peristiwa itu, keluarga korban pun melaporkan ke pihak berwajib.
“Jadi mendapat laporan itu pihak kami menangkap pelaku di kediamannya, pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dan dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat,” kata Kapolsek Kompol Adit Priyanto, Selasa 12 Juli 2022.
Saat itu pelaku melakukan pencabulan ketika diminta memijat DW. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan ketika korban lengah. (*)