PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap YG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat (Pesbar), Kamis malam, 21 Juli 2022.
Ia diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya O (15), anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Krui Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/283/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT tertanggal 30 Mei 2022.
Pelapor adalah HM (52), warga Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, ayah dari O.
BACA JUGA: Kejari Tanggamus Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKB, Siapa Dia?
“Berdasarkan laporan itu, kita langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, Jumat 22 Juli 2022.
AKP M. Ari Satriawan menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dugaan tindakan persetubuhan terhadap anak, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin 30 Mei 2022.
Lokasinya di pantai Ilahan, Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat.
Berawal saat YG mengirimkan pesan WhatsApp kepada O dan mengajak remaja putri itu jalan-jalan di Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah.
BACA JUGA: Parosil Mabsus Ketua IKA PPKN Universitas Lampung
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.0 WIB, Jumat 25 Maret 2022 silam.
“Saat itu korban diajak oleh pelaku ke pantai wisata Ilahan. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” sebut dia.
Belum berhenti, YG berulang kali mengintimi O. Terakhir, dilakukan pada 10 Mei silam. Setidaknya, delapan kali YG melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Orang tua O yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke polisi.
BACA JUGA: Sosok Perekam Kondisi Jenazah Brigadir J yang Ungkap Banyak Luka di Tubuhnya