"Komplotan pelaku tersebut saat melancarkan aksi kejahatan dengan modus mengintai Gedung yang tak diawasi oleh petugas kampus dan mengambil bebagai barang barang tersebut yang berada di Unila," jelas dia.
Dari pengakuan pelaku bahwa ketiganya berhasil mengambil satu mesin giling padi dan dua mesin giling kopi. “Barang bukti yang kami berhasil amankan saat ini mesin giling pada,” katanya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan, dan pengembangan. "Sampai saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial RI dan mencari barang bukti yang diduga kuat ada barang barang hasil curian komplotan pelaku tersebut," kata Kompol Dennis.
Akibat perbuatan kejahatan tersebut, kedua pelaku tertangkap ini bakal dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)