Batal Study Tour, Ratusan Mahasiswa Unila Jadi Korban Penipuan Agent Travel Perjalanan

Batal Study Tour, Ratusan Mahasiswa Unila Jadi Korban Penipuan Agent Travel Perjalanan

Sebanyak 106 mahasiswa program studi Bahasa Lampung FKIP Universitas Lampung, menjadi korban dari penyalahgunaan dana dalam kegiatan studi tour wisata--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 106 mahasiswa program studi Bahasa Lampung FKIP Universitas Lampung, menjadi korban dari penyalahgunaan dana dalam kegiatan studi tour wisata dan akademik kuliah kerja lapangan (KKL), yang dijadwalkan berangkat pada 29 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan tersangka Ahmad Thohamudin (41), seorang agent travel perjalanan berhasil diringkus setelah peristiwa tersebut terungkap.

Kompol Hendrik menambahkan, perjalanan KKL mahasiswa Unila tersebut tiba-tiba mendadak batal, pada 29 Oktober 2024.

Lanjutnya, pada hari keberangkatan, bis yang disewa tidak muncul karena pembayaran belum dilunasi sepenuhnya oleh tersangka. 

BACA JUGA:Hasil Uji Lab Temukan Kontaminasi Bakteri pada Snack Bomb Stripe, 12 Siswa Keracunan Kondisi Tidak Higienis

Diketahui, kegiatan itu seharusnya berlangsung selama 10 hari dan membawa mahasiswa ke berbagai lokasi yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Bali.

Kompol Hendrik menegaskan, Ahmad Thohamudin (41), selama 13 tahun dia berperan sebagai pihak ketiga dalam beberapa kegiatan study tour di sekolah maupun kampus.

Pada kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan dengan memungut biaya sebesar Rp4,2 juta per mahasiswa, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Dari hasil penyelidikan, pembayaran untuk akomodasi baru terbayar 10% dari total keseluruhan. Diduga, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan KKL malah digunakan tersangka untuk menutupi kebutuhan pribadi dan tunggakan study tour di tempat lain.

BACA JUGA:Cegah Ekstremisme di Lingkungan Sekolah, SMKN 9 Bandar Lampung Hadirkan FKPT

Akibat peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 rangkap surat perjanjian kerjasama, bukti transfer, proposal penawaran kerjasama dan print out rekening korban.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan dengan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: