JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sudah beberapa pekan ini pihak kepolisian belum juga membeberkan siapa tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berbicara mengenai apabila dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus penembakan ini.
Tetapi Kamaruddin Simanjuntak belum bisa membeberkan siapa tersangka yang sudah ditetapkan itu.
"Sudah ada kemungkinan tersangkanya, ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri, soal inisialnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan," kata Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Pihak Keluarga Ajukan 13 Orang Dokter Forensik
Kamaruddin menjelaskan sudah naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, artinya telah terdapat bukti yang cukup terkait adanya tersangka.
"Kasus yang kami laporkan statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya kan sudah ada bukti permulaan yang cukup," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Diketahui bahwa, Pihak keluarga dari Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat resmi mengajukan permohonan autopsi ulang.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Keluarga Brigadir J, bahwa pihaknya juga sudah mengikuti rapat dengan para dokter-dokter yang akan melakukan autopsi jenazah Brigadir J.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Brigadir J Bocorkan Jadwal Autopsi Ulang
“Ya saya baru selesai rapat. Rapat dengan dokter yang nantinya akan melakukan autopsi,” katanya, Sabtu 23 Juli 2022.
Dalam permohonan autopsi, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan pihaknya sudah mengajukan 13 orang yang nantinya akan bisa bergabung dalam tim untuk melakukan autopsy jenazah Brigadir J ini.
“Dari 13 orang itu sudah dipilih satu orang untuk ikut,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Dijelaskan kembali oleh Kamaruddin Simanjuntak bahwa 13 orang yang dimasukan ke dalam tim itu nantinya akan menjadi pengamat.
BACA JUGA:Pemeriksaan Ponsel Brigadir J dan CCTV Dengan Scientific Crime Investigation