Kemendagri, Korlantas dan Jasa Raharja Resmikan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional

Senin 25-07-2022,14:21 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja meresmikan Sekretariat Bersama Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tingkat Nasional  bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Hadir pada peresmian tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Selain itu, hadir juga Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah, Direktur Operasional PT Jasa Rahaja Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dan jajaran.

Sementara, hadir secara daring, Dirlantas Polda Seluruh Indonesia, Kepala Bapenda Provinsi Seluruh Indonesia dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Provinsi Seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kendaraan Anda Menjadi Ilegal alias Bodong

Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan tumpeng oleh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Dalam acara tersebut, Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, pembentukan Sekretariat Pembina SAMSAT Tingkat Nasional ini penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015.

"Ini menunjukkan komitmen bersama, untuk bersatu dalam menetapkan kebijakan, menuju satu data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor, dengan semangat yang sama untuk meningkatkan pelayanan. Pada akhirnya bisa meningkatan pendapatan, baik itu pendapatan negara maupun pendapatan kedaerahan," tegas Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menegaskan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Upaya yang dilakukan adalah pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 guna menguatkan sistem perpajakan daerah, khususnya PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Pelayanan ETLE Polresta Bandar Lampung

Sebab, PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) potensial yang berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan.

"Pendapatan ini penting, karena kita memerlukan dana untuk melakukan pembangunan, memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Fatoni.

Fatoni menyampaikan, berdasarkan data Kemendagri yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia diketahui bahwa PKB dan BBNKB menyumbang Rp67,79 Triliun atau 47,33% dari total PAD sebesar Rp143,22 Triliun pada 2020.

Sementara tahun 2021 menyumbang sebesar Rp77,91 Triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 Triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp10,12 Triliun dari realisasi Tahun 2020.

BACA JUGA:Dua Kabupaten Ini Miliki Resiko Bencana Banjir Tinggi

Kategori :