Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Belum Ditahan

Senin 25-07-2022,22:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Total, ada Rp 138 miliar dana untuk korban kecelakaan yang terjadi pada 2018 itu.  

Menurut Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris untuk mengelola dana CSR sebesar Rp 138 miliar. 

Tapi para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana. Begitu juga besaran dana yang diterima dari pihak Boeing.

Sementara, ada dua bentuk kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Terdiri dari dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp 2.066.350.000.

BACA JUGA: Gelombang Pertama Kembali, 73 Jemaah Haji Wafat

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari pmjnews.com. Sabtu 9 Juli 2022. 

Diduga, ACT tidak menyalurkan seluruh dana dari pihak Boeing.

Sebagian dana malah digunakan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, Pembina hingga staf ACT. Kemudian untuk fasilitas atau kegiatan pribadi. 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin. Ini terkait legalitas yayasan tersebut. 

BACA JUGA: Di Mana Bharada E, Sosok Penting Baku Tembak di Rumah Jenderal

Dalam pemeriksaan, penyidikmengajukan 22 pertanyaan kepada Ahyudin. Lantaran pemeriksaan belum selesai, yang bersangkutan dijadwalkan kembali, Senin 11 Juli 2022. 

Selama menjalani pemeriksaan, Ahyudin mengaku belum sempat berbicara dengan Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Sempet ketemu tapi tak sempat bertutur sapa. Belum sempat menyapa karena ketemunya sedang shalat. Beliau selesai shalat, saya shalat," kata Ahyudin.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT, sejak Rabu, 6 Juli 2022. 

BACA JUGA: Penembakan Istri TNI Ternyata Diotaki Oleh Suami Sendiri, Pelaku Dapat Bayaran Fantastis

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap ACT. Hasilnya, dana masuk dan keluar dari yayasan itu mencapai triliunan.  

Kategori :