JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sudah menjadi tersangka, empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum ditahan.
Pihak Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri masih menggelar diskusi internal guna menetapkan waktu penahanan.
Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan bantuan pesawat Lion Air.
Mereka adalah pendiri dan mantan ketua ACT Ahyudin, ketua ACR Ibnu Khajar, Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain serta Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.
BACA JUGA: Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, Senon sore 25 Juli 2022.
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kombes Helfi Assegaf.
Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ini termasuk penetapan tersangka.
Kasus ini sudah naik dari penyelidikan hingga penyidikan. Sejumlah pihak diminta keterangan.
BACA JUGA: Timsel Umumkan 12 Nama Anggota Bawaslu, Adik Ketua Bawaslu Lampung Lolos
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan hari ini, 25 Juli 2022.
"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka), ya nanti siang," Brigjen Whisnu Hermawan, sebagaimana dilansir dari Pmj.news, Senin 25 Juli 2022.
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan diikuti Divisi Propam Mabes Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Dugaan penyimpangan dana ini dilakukan dalam penyaluran bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
BACA JUGA: Besok, SK 1.166 PPPK Formasi Guru 2021 Pemkot Bandar Lampung Diserahkan!