Ia juga bagian dari dewan komite dan ACT yang turut menyusun kebijakan yayasan tersebut.
Sementara, meski sudah menjadi tersangka, empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap belum ditahan.
Pihak Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri masih menggelar diskusi internal guna menetapkan waktu penahanan.
Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan bantuan pesawat Lion Air.
BACA JUGA: Nah, Ada Indikasi ACT Salahgunakan Dana Korban Lion Air, Jumlahnya Segini
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, Senon sore 25 Juli 2022.
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kombes Helfi Assegaf.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Ini termasuk penetapan tersangka.
Kasus ini sudah naik dari penyelidikan hingga penyidikan. Sejumlah pihak diminta keterangan.
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Pimpinan ACT, Hasilnya Mengejutkan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan Senin, 25 Juli 2022.
"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka), ya nanti siang," Brigjen Whisnu Hermawan.
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan diikuti Divisi Propam Mabes Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Dugaan penyimpangan dana ini dilakukan dalam penyaluran bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
BACA JUGA: Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda
Total, ada Rp 138 miliar dana untuk korban kecelakaan yang terjadi pada 2018 itu.