Karenanya, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, masyarakat harus mendaftarkan diri melalui aplikasi My Pertamina. “Aplikasi My Pertamina bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” jelas Hasanudin.
Pada rapat tersebut, Hasanudin juga menjelaskan tentang cara daftar dan penggunaan aplikasi My Pertamina. Menurutnya, untuk wilayah Lamtim pendaftaran untuk mendapatkan BBM bersubsidi melalai aplikasi My Pertamina akan dilaksanakan mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Dilanjutkan, cara dadftarnya mudah, tinggal buka website subsiditepat.mypertamina.id, klik daftar sekarang, centang informasi memahami persyaratan. Kemudian ikuti instruksi dalam website.
“Saat ini, masih tahap sosialisasi. Jadi masyarakat masih dapat membeli BBM bersubsidi secara tunai di SPBU,”lanjut Hasanudin.
BACA JUGA:Jaksa Agung : Ada Jaksa yang Nakal, Silahkan Telpon ke Nomor Ini
Melalui rapat tersebut, juga dibahas tentang pembelian BBM bersubsidi bagi para petani dan nelayan.
Syahrul Syah menjelaskan, para nelayan juga membutuhkan BBM bersubsidi untuk kapal motornya. Begitu juga petani, membutuhkan BBM bersubsidi untuk mesin bajak, mesin panen dan alat dan mesin pertanian lainnya.
“Tidak mungkin kan, para nelayan harus membawa kapal motornya dan petani membawa mesin bajaknya ke SPBU untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan aplikasi My Pertamina,”terang Syahrul Syah dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Alma Turidi, Kabag Perekenomian Yati Nurhayati dan perwakilan dan Polres Lamtim.
Setelah melalui pembahasan, akhirnya disepakati khusus untuk kebutuhan BBM bersubsidi bagi petani cukup menggunakan rekomendasi dari Dinas Pertanian. Kemudian, nelayan dari Dinas Perikanan dan Peternakan.
BACA JUGA:Penyerapan Anggaran di OPD Lampura Masih Rendah, Begini Kata Sekkab
Namun, sebelum menerbitkan rekomendasi dinas terkait bersama Satgas Migas akan melakukan pendataan kelompok tani yang menggunakan mesin bajak dan nelayan yang menggunakan perahu motor. Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi data dan kebutuhan BBM bersubsidi untuk petani dan nelayan.
“Setelah data terkumpul dan diverifikasi, dinas terkait baru bisa menerbitkan rekomendasi,”terang Syahrul.
Kesempatan yang sama Syahrul menjelaskan, pada rapat tersebut tidak dibahas tentang pembelian BBM bersubsidi untuk para pengecer. “BBM bersubsidi untuk pengecer tidak ada dalam peraturan perundangan yang berlaku,”imbuh Syahrul. (*)