BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Plh. Sekretaris Provinsi Lampung Ir. Fredy S.M.,M.M., memimpin rapat percepatan dan optimalisasi pencapaian target kinerja pendapatan dan belanja daerah atau serapan anggaran.
Kegiatan yang dikuti seluruh kepala OPD dan pengelola keuangan setiap OPD Pemerintah Provinsi Lampung ini berlangsung di Balai Keratun, Jumat 29 Juli 2022.
Pada rapat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan melaporkan realisasi anggaran per 29 Juli 2022.
Untuk realisasi pendapatan mencapai Rp 3.445.134.822.174,94 atau sebesar 52,53 persen dan realisasi belanja Rp 3.201 964.949.191.00 atau 45,67 persen.
Pada rapat tersebut Plh. Sekprov Ir. Fredy S.M.,M.M, melakukan evaluasi dan membedah setiap kendala dan hambatan yang ada di masing-masing OPD.
Tujuannya agar dapat dilakukan optimalisasi dan percepatan realisasi anggaran pada setiap OPD.
“Pemprov Lampung secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi realisasi pendapatan dan belanja,” kata Ir. Fredy S.M.
”Pada umumnya, anggaran telah direalisasikan dan membutuhkan percepatan pengadministrasian tata laksana keuangan. Keseimbangan antara pendapatan dan belanja Pemprov Lampung relative baik. Di mana, realisasi pendapatan mencapai 52,53 persen. Semenara realisasi belanja 45,67 persen,” imbuh Ir. Fredi S.M.
Fredy juga meminta agar setiap OPD dapat mengoptimalkan pencapaian target kinerja. Baik pendapatan dan belanja pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran dengan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian bagi perangkat daerah pemangku pendapatan, baik yang bersumber dari retribusi maupun pendapatan lainnya agar lebih inovatif dalam meningkatkan realisasi pendapatan.
Kemudian agar setiap OPD dapat melakukan identifikasi atau inventarisasi kegiatan dalam APBD yang paling besar nilai anggarannya, namun belum terealisasi sehingga perlu dicari strategi percepatan pelaksanaannya.
Dalam rapat tersebut, Fredy juga meminta agar kepala perangkat daerah yang realisasi serapan APBD di bawah rata-rata, agar segera melakukan konsolidasi dengan jajaran perangkat daerahnya untuk mengejar target realisasi APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala perangkat daerah juga diminta untuk memedomani manajemen kas yang telah disusun bersama BPKAD dengan menyesuaikan tahapan dan proses yang telah ditetapkan.
Lalu memastikan penyelesaian pengadaan barang dan jasa. Baik yang menggunakan mekanisme tender maupun swakelola sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa juga diungkapkan dalam rapat tersebut. Pada triwulan ketiga dan keempat akan banyak pelaksanaan realisasi pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang telah direncanakan.