RADARLAMPUNG.CO.ID - Video mesum 2 oknum guru beredar di media sosial.
Oknum guru yang berada di Kabupaten Sukadan, Kabupaten Ciamis itu diduga berbuat mesum.
Video Mesum yang merekam kedua oknum guru itu tersebar hingga membuat geger kalangan pendidikan di Ciamis.
Belakangan diketahui, oknum guru, laki-lakinya berinisial KR berusia 51 tahun dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan oknum guru berinisial LR usia 42 tahun tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA:Fantastis! Begini Realisasi Anggaran di Lampung
Kedua oknum guru itu masing-masing sudah berkeluarga. Baik perempuan sudah memiliki suami, ataupun laki-laki sudah memiliki istri.
Hal tersebut dikuatkan dari hasil laporan kepala sekolah pada 14 Juli 2022. Kemudian, membuat surat pemanggilan segera kepada oknum guru itu.
"Hasil dari pemanggilan itu, dari pihak perempuan mengakui (video asusila adalah dirinya, Red). Tapi, pihak laki-laki dipanggil tidak hadir," ungkap Endang.
Menurutnya, pemeran laki-laki bisa dikenakan pelanggaran berat karena tindakan asusila yang nanti ditangani aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Bank BJB dan Bank Indonesia Resmikan Lampung Thrifty Market
Sedangkan, dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis ke ranah indispliner karena pelanggaran ketidakhadiran dalam melaksanakan tugas.
"Dalam pelaksanaan tugas sejak efektif tahun ajaran tahun 2022/2023 yang dimulai 18-27 Juli, oknum guru laki-laki tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Itu tanpa ada izin, baik cuti atau sakit," ujarnya.
"Sehingga kalau dihitung, sejak sekarang adalah kesembilan, tidak ada laporan pelaksanaan tugasnya. Besok hari kesepuluh nanti penjatuhan hukuman sekaligus, secara berturut-turut tidak melakukan tugas," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 94 tahun 2021, bahwa PNS tidak melakukan tugas dikenakan sanksi hukuman berat.
BACA JUGA:Bangga! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022 dan Most Caring Companies