Beredar Sebuah Foto Kondisi Wajah Jenazah Brigadir J Usai Dikubur Selama 17 Hari

Sabtu 30-07-2022,11:26 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Dijelaskan oleh Kamaruddin Simanjuntak bahwa pemakaman dengan cara kepolisian itu semestinya sudah dilakukan sejak pemakaman yang pertama kali lalu.

"Ini kan sudah dimakamkan, lalu digali lagi untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Ibunda Brigadir J Minta Pertanggungjawaban Putri Chandrawathi

Saat proses pembongkaran makam jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak ibu kandung almarhum duduk di depan makam anaknya itu.

Rosti Simanjuntak terlihat masih bersedih atas meninggal anak kesayangannya itu yakni Brigadir J.

Dalam proses pembongkaran makam Brigadir J itu, Rosti Simanjuntak tidak hentinya terus bergumam meminta pertanggungjawaban dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Rosti Simanjuntak terus berteriak memanggil nama Putri Chandrawati. "Mana Bu Putri, mana tanggung jawabmu bu putri, kebohongan semua, kamu seorang ibu, mana nalurimu seorang ibu, mana bu putri,” ujar Rosti.

Terlihat Rosti Simanjuntak terus menangis histeris matanya terus tertuju ke makam anaknya Brigadir J.

"Dimana keadilan, dimana kamu Putri, kata kamu mau menjaga anak kita," ujarnya sambil ditenangkan oleh adik Yosua yang bungsu, Bripda Mahareza Hutabarat.

Proses Autopsi Masih Berlangsung

Autopsi jenazah Brigadir J masih dalam proses, untuk mengawal autopsi ini pihak keluarga telah menunjuk satu dokter yang juga ikut dalam tim untuk mengawal proses autopsi itu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ia belum mengetahui berapa jam autopsi jenazah Brigadir J dilakukan dan kapan selesai.

"Jadi nanti ada prosesnya. Kita sudah minta detail semuanya telah di cek dari ujung rambut hingga kaki," katanya, Rabu 27 Juli 2022.

"Dan juga pihak kami sudah meminta satu dokter yang mengawal, dokter yang kami tunjuk yakni Ibu Lubis," tambahnya.

Dan ketika sudah selesai di autopsi, hasil autopsi jenazah Brigadir J akan diberikan Tim Dokter Forensik ke Penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi tim kuasa hukum berhak untuk mendapatkan resume dari hasil autopsinya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kategori :