Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat, Ini Pengakuan Remaja Pelaku Penusukan

Senin 01-08-2022,20:30 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Alam Islam

Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Balik Bukit mengamankan AW, sekitar pukul 23.45 WIB, Sabtu 30 Juli 2022. 

”Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dengan pendekatan yang humanis terhadap keluarga, dan pelaku pun mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia,” sebut dia. 

Sebelumnya, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi untuk ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun. Namun karena statusnya masih anak di bawah umur, jadi sepertiganya. Nanti dari pengadilan atau hakim yang menentukan hukumannya,” kata AKBP Heri Sugeng Priyantho dalam ekspose kasus di Mapolres Lampung Barat, Senin 1 Agustus 2022.  

BACA JUGA: Ada Ratusan ASN yang Pensiun, Pemkot Metro Bakal Optimalkan Kinerja ASN yang Ada

AKBP Heri Sugeng Priyantho yang didampingi Wakapolres Kompol Roby B. Wicaksono mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya memeriksa enam saksi. 

Kemudian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau kecil berwarna cokelat yang dilengkapi dengan sarung ukuran 18 centimeter milik pelaku serta pakaian korban.

“Jadi untuk melengkapi pemeriksaan, kita sudah memeriksa enam saksi. Terkait motif pelaku, itu spontanitas saja. Jadi tidak ada unsur dendam,” sebut Heri Sugeng Priyantho. (*) 

 

 

Kategori :