Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Pembunuh Siswa SMP, Ternyata Motifnya...

Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Pembunuh Siswa SMP, Ternyata Motifnya...

Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMPN di Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMPN di Bandar Lampung berinisial FS (15).

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada Rabu dini hari (18/12). 

Dalam peristiwa tersebut, polisi menangkap enam orang terduga pelaku, dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kepala Balai Pemdes Lampung Irsan Kunjungi Desa Gunung Rejo Pesawaran, Ini Harapannya

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan peran masing-masing tersangka diantaranya, MRP (14) bertindak sebagai pembawa parang yang digunakan untuk melukai korban.

Kemudian, IS (15) membawa pisau untuk menyerang korban, sedangkan CSG (15) bertanggung jawab untuk mengumpulkan kelompok pelaku dan membawa celurit.

Sementara itu, tiga terduga lainnya, yakni RAP (16), MOP (15), dan MAP (15), tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan dipulangkan ke orang tua mereka.

BACA JUGA:Masuk Dealer Auto 2000, Ular Piton di Evakuasi Damkar Tulang Bawang

Dari hasil penyelidikan, motif di balik peristiwa ini adalah dendam pribadi antara kelompok korban dan tersangka.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku utama lainnya, AB (17) dan STP (17), yang diduga merupakan pelaku yang menyabet korban hingga meninggal dunia. 

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah corbek (pedang panjang), satu bilah pisau, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian milik korban FS dan MF (teman korban yang juga menjadi target penyerangan), serta pecahan botol beling yang diduga digunakan dalam pengeroyokan tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau keluarga kedua pelaku untuk menyerahkan mereka ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKB CPNS Mesuji Tunggu Pemerintah Pusat

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka utama yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: