Kasus pencemaran lingkungan di perairan Lamtim, kata Irfan, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pelindo II Panjang beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Ketentuannya
"Bedanya dalam kasus PT Pelindo II Panjang dulu, ada masyarakat yang menuntut ganti rugi. Artinya, ada masyarakat nelayan keramba yang dirugikan. Dampak pencemaran lingkungan menyebabkan ribuan ikan kerapu mati," ungkapnya.