Hati-Hati Mengambil Langkah, KLHK Analisa Pencemaran Laut Lampung

Selasa 02-08-2022,11:25 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

 

Kasus pencemaran lingkungan di perairan Lamtim, kata Irfan, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pelindo II Panjang beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Ketentuannya

"Bedanya dalam kasus PT Pelindo II Panjang dulu, ada masyarakat yang menuntut ganti rugi. Artinya, ada masyarakat nelayan keramba yang dirugikan. Dampak pencemaran lingkungan menyebabkan ribuan ikan kerapu mati," ungkapnya.

 

 

Kategori :