Hati-Hati Mengambil Langkah, KLHK Analisa Pencemaran Laut Lampung

Selasa 02-08-2022,11:25 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

 

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat berhati-hati dalam penyelidikan pencemaran di pesisir Lampung Timur. Sekarang ini, Subdit Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK masih menganalisa pencemaran laut yang terjadi.

 

Kasubdit Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto menyatakan pihaknya masih melakukan analisa terkait pencemaran di pesisir Lampung.

"Kita masih analisa. Apa dampak yang timbulkan, apa penyebab pencemaran, dan langkah apa yang telah dilakukan PHE OSES. Sementara hanya ini yang bisa kami sampaikan," katanya.

 

Ditanya berapa hari analisa yang dilakukan, Anton menyatakan 14 hari kerja. "Biasanya 14 hari kerja. Nanti akan kami sampaikan hasilnya. Kemudian kami akan gelar perkara, apakah nanti bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak," ujarnya.

 

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q2-2022: UMKM Tangguh, Produktivitas Bisnis Semakin Melesat 

 

Ditanya keseriusan KLHK dalam kasus pencemaran laut karena biasanya KLHK lebih banyak fokus kasus illegal logging, Anton menyatakan serius.

"Kami serius kok dalam penanganan kasus ini. Sudah banyak kok kasus pencemaran laut kami proses. Tapi, kami memang belum bisa terlalu terbuka untuk penanganan kasus ini," tegasnya.

 

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyatakan pihaknya masih dalam proses pulbaket. "Kita masih dalam proses pulbaket. Apakah limbah B3 (buangan atau limbah yang sifat atau konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya)," katanya saat dihubungi via telepon.

 

Yazid melanjutkan, pihaknya juga sudah mengecek lokasi. "Kita sudah cek lokasi. Juga untuk melihat dampaknya," ujarnya.

 

BACA JUGA:20 Kode Promo Gojek Agustus 2022, Ada Diskon Hingga 90 Persen 

 

Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka dalam kasus ini, Yazid menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Kita masih lakukan penyelidikan.   Pendalaman. Kita juga koordinasi dengan pihak kepolisian. Perkembangan hasil penyelidikannya, nanti kita sampaikan ke publik," ungkapnya.

 

Diketahui pencemaran di pesisir Lampung Timur sempat menjadi perhatian Polda Lampung. Tim Polda Lampung, Polres Lampung Timur, serta instansi terkait sudah turun bersama ke lapangan.

 

Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin menyatakan tim dari Polda Lampung, Polres Lamtim, dan instansi terkait sudah turun ke lapangan.

"Anggota Polda Lampung sudah turun ke lapangan. Ada juga dari Polres Lamtim, Dinas Lingkungan Hidup, dll. Diduga memang adanya kelalaian PHE OSES sehingga terjadi kebocoran pipa bawah laut," katanya.

 

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal Terjadi di Jalan Teuku Umar, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit 

 

Dalam kasus ini, kata Arie, penanganannya diambil alih langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "KLHK yang mengambil alih penanganannya. Kita hanya mem-backup," ujarnya.

 

Ditanya apakah akan ada tersangka terkait kebocoran pipa bawah laut ini, Arie menyatakan pasti ada. "Sudah pasti ada tersangka. Nanti penyidikan dilakukan Gakkum KLHK. Bagian penindakan KLHK yang merilis. Maunya sih kita yang merilis," ungkapnya.

 

Direktur Walhi Irfan Tri Musri menyatakan dalam kasus pencemaran lingkungan diharapkan tidak ada asas pembiaran. "Siapa pun yang menangani kasus ini, jangan sampai ada pembiaran. Harus ada sanksi hukum, baik pidana atau perdata. Kasus-kasus sebelumnya juga tidak jelas pandangannya," katanya.

Kategori :