Disdikbud Bandar Lampung Nyatakan PTM 100 Persen, Tidak Ada Online, Ini Ketentuannya

Selasa 02-08-2022,15:20 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

6 .Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orang tua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin.

7. Kantin sekolah, pedagang di lingkungan sekolah belum diperbolehkan beroperasi . 

8. Pedagang yang berdagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan. 

9. Satuan pendidikan wajib memenuhi seluruh daftar periksa. Antara lain 

BACA JUGA: Disdikbud Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran PTM dan Online Baru, Ini Ketentuannya

- Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan. 

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya 

- Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan. 

10. Prinsip pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yaitu kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan. 

BACA JUGA: Kota Bandar Lampung Kembali Level I, Begini Warning Satgas Covid-19

11. Ketentuan mengenai penduan penyelenggaran pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 berpedoman pada juknis pelaksanaan pembelajaran dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Bandar Lampung. (*)

 

 

Kategori :