6 .Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orang tua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin.
7. Kantin sekolah, pedagang di lingkungan sekolah belum diperbolehkan beroperasi .
8. Pedagang yang berdagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
9. Satuan pendidikan wajib memenuhi seluruh daftar periksa. Antara lain
BACA JUGA: Disdikbud Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran PTM dan Online Baru, Ini Ketentuannya
- Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya
- Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.
10. Prinsip pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yaitu kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan.
BACA JUGA: Kota Bandar Lampung Kembali Level I, Begini Warning Satgas Covid-19
11. Ketentuan mengenai penduan penyelenggaran pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 berpedoman pada juknis pelaksanaan pembelajaran dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Bandar Lampung. (*)