BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung menyatakan masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Berdasar surat edaran yang dikeluarkan, Disdikbud Bandar Lampung tidak mengeluarkan petunjuk teknis pembagian pelajaran pagi PTM dan dilanjutkan online siang hari.
Ini tertuang dalam Surat edaran Nomor 420/2310/IV.40/t022 Tentang pembelajaran tatap muka 100 persen pada masa pandemic Covid-19 di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Bandar Lampung tahun pembelajaran 2022
Ketentuan PTM dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Bandar Lampung itu adalah
BACA JUGA: Disdikbud Bandar Lampung Luruskan Informasi, Ini Penjelasan Soal Juknis Pembelajaran Tatap Muka
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Kota Bandar Lampung dilaksanakan pada Senin tanggal 18 Juli 2022
2. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh siswa jenjang PAUD, TK, SD dan SMP dilaksanakan 100 persen.
3. Kepala sekolah dapat mengatur jadwal pelaksanaan PTM di sesuaikan dengan jumlah kelas dan rombongan belajar .
4. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
BACA JUGA: Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Soal PTM dan Online Bisa Pengaruhi Semangat Belajar
5. Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 4x24 jam apabila terjadi
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.
- Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
BACA JUGA: Soal Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Terkait PTM dan Online, Ini Kata Orang Tua Murid