Kesepian Ditinggal Istri Ke Taiwan, Oknum Guru Honor Cabuli Siswinya

Selasa 02-08-2022,16:15 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

Diberitakan sebelumnya, Polsek Way Bungur Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur 8 Juli 2022 lalu. 

 Tersangka adalah OS (68) warga Kecamatan Way Bungur. Sedangkan korbannya adalah,  DI (8) juga warga Kecamatan Way Bungur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada 8 Juli 2022.  

Peristiwa berawal ketika tersangka mendatangi rumah paman korban dengan tujuan membeli onggok singkong.

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Jagung Nasional Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Namun, saat itu paman korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka kemudian memanggil korban yang sedang bermain di dekat rumah pamannya.

Korban yang sudah mengenal tersangka tidak khawatir ketika dipanggil. Tersangka kemudian memangku korban dan melakukan aksi pencabulan.

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di teras rumah paman korban, pukul 17.30 WIB. 

Sebelum aksi pencabulan berlanjut, korban berontak dan lari ke rumahnya. Ternyata, tersangka terus mengikutinya dan kembali melanjutkan aksinya.

 BACA JUGA:Disdikbud Bandar Lampung Nyatakan PTM 100 Persen, Tidak Ada Online, Ini Ketentuannya

Perbuatan tersangka terungkap ketika keluarga korban curiga ketika melihat putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil.

Ketika ditanya,  korban menceritakan perbuatan tersangka terhadapnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Way Bungur.

Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Way Bungur  melakukan upaya pendekatan dengan keluarga tersangka.

Atas pendekatan itu, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Polsek Way Bungur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 BACA JUGA:Aksi Vandalisme Marak di Bandar Lampung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan  asal  82 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.

Kategori :