Biadab! Ayah di Mesuji Cabuli Anak Kandung Saat Tidur di Samping Istri
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Seorang ayah di Mesuji diamankan Satreskrim Polres Mesuji karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur saat sedang tidur.
Pelaku berinisial SR (37), warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dan korbannya merupakan anak kandung pelaku sendiri berinisial DS (14).
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali membenarkan penangkapan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Korban adalah anak kandungnya sendiri,” ujar AKP Prenanta, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 00.00 WIB di rumah pelaku.
Saat itu, korban sedang tertidur bersama ibunya. Pelaku yang baru pulang kemudian ikut berbaring di samping istri dan korban.
Beberapa saat kemudian, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban hingga membuat korban terbangun.
BACA JUGA:HUT ke-80 TNI, Gubernur Mirza: TNI Adalah Penjaga Stabilitas Daerah
Korban lalu membangunkan ibunya dan menceritakan kejadian tersebut.
Keesokan harinya, korban bersama ibu dan keluarga melaporkan perbuatan itu ke Mapolres Mesuji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit PPA bersama Opsnal Satreskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada Minggu, 28 September 2025, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Ngopi Berujung Dicokok Polisi, Pria di Tulang Bawang Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Prenanta.
Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
