RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda inisial S alias Toyo alias Aldi (25), warga Baradatu diamankan Polsek Banjit, Selasa 2 Agustus 2022.
Toyo diduga melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022.
Saat itu, pelapor yang merupakan ayah korban pulang dari Lampung Timur mendapat informasi dari saksi bahwa korban Mawar (17) bukan nama sebenarnya telah pergi meninggalkan rumah.
BACA JUGA:Indra Kenz Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tangerang
Mawar dikabarkan pergi dari rumah sejak Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB.
Atas informasi itu, ayah korban berusaha mencari keberadaan korban di Kecamatan Baradatu dengan menemui saksi inisial A.
Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama dengan pelaku yang merupakan pacar korban.
Selanjutnya pada Kamis, 28 Juli 2022 korban seorang diri kembali ke rumahnya di sekitar Kecamatan Banjit.
BACA JUGA:4 Polisi vs 2 Pengedar Narkoba, Berakhir di Rumah Sakit dan Penjara
Setelah itu pelapor menanyakan korban telah pergi kemana dan dengan siapa.
Korban mengakui di hadapan ayahnya bahwa Toyo telah menjemput korban pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Korban dijemput untuk menuju ke sebuah gubuk sawah di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Selama 10 hari digubuk tersebut, korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim.
BACA JUGA:Tolak Permintaan Suami, Istri Kirimkan ke Penjara