Di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap Mawar sekitar 4 kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
Mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Pada Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB Polsek Banjit berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti saat berada di Jalan Umum Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Modus Tes Keperawanan, Setubuhi Hingga Berkali-kali, Begini Ceritanya
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo, Hp, dan pakaian milik korban dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dikarenakan perbuatan tersebut yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)