JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Total dana donasi dari Boeing yang disimpangkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 68 miliar.
Hal ini berdasar pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, 20-30 persen dana donasi dipotong oleh ACT.
BACA JUGA: Kadis DLH Metro Sudah Ditahan, Kejari Periksa Sampai 20 Saksi
Pemotongan berdasar surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.
Surat keputusan tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
Pemotongan tersebut juga dikuatkan dengan surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh empat petinggi ACT yang menjadi tersangka.
Penyimpangan dana donasi Boeing tersebut antara lain Rp10 miliar mengalir ke Koperasi Syariah 212 untuk pembayaran utang.
BACA JUGA: Dinas PPPA dan PPKB Pesawaran Berikan Trauma Healing untuk ABG Korban Pencabulan
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Andri Sudarmaji, Rabu 3 Agustus 2022.
Kombes Andri Sudarmaji menuturkan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri masih mendalami aliran-aliran dana ke pihak terkait.
Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS).
Ini terkait dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
BACA JUGA: Banyak Kerbau Mati Mendadak, Pemkab Tulang Bawang Lapor Balai Veteriner