Hamid menyatakan dirinya sudah mendapatkan konfirmasi akan mendapatkan surat pemberitahuan terkait dengan penahanan E.
”Nah, setelah surat pemberitahuan dari kejaksaan kita terima, baru rencananya besok dilanjutkan dengan rapat pertimbangan kepegawaian atau rapat inkasus,” imbuh Hamid H. Lubis.
Salah satu langkah adalah pemberhentian sementara E sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. ”Ini sesuai dengan peraturan manajemen ASN,” terang Hamid H. Lubis.
Di mana, jika statusnya telah ditahan, berdasar aturan tersebut, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. (*)