disway awards

Koruptor Jalan Ir. Sutami Mulai Cicil Uang Pengganti Rp1,8 Miliar, Sisanya Masih Menguap Entah ke Mana

Koruptor Jalan Ir. Sutami Mulai Cicil Uang Pengganti Rp1,8 Miliar, Sisanya Masih Menguap Entah ke Mana

Engsit, koruptor proyek Jalan Ir. Sutami senilai Rp147,5 miliar, baru kembalikan Rp1,8 miliar.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami, Hengki Widodo alias Engsit, mulai mencicil uang pengganti kerugian negara. Jumlahnya Rp1,8 miliar.

Namun, masih ada sisa Rp4,7 miliar yang belum dikembalikan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Engsit diwajibkan mengganti seluruh kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyetorkan dana cicilan itu ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kasus ini menjerat empat orang: Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu. Mereka terbukti korupsi proyek preservasi dan rekonstruksi Jalan Ir. Sutami–Simpang Sribhawono tahun anggaran 2018–2019.

BACA JUGA:Minta Uang Tak Diberi, Suami di Mesuji Pukul dan Seret Istri Keluar Rumah hingga Luka Parah

Nilai proyeknya mencapai Rp147,5 miliar. Namun, akibat permainan para terdakwa, negara rugi hingga Rp29,2 miliar.

Kasintel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyebut pemulihan keuangan negara masih terus berjalan. Hingga kini, total uang pengganti yang berhasil dipulihkan mencapai Rp16,08 miliar.

“Kejari Bandar Lampung berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” ujar Angga, Rabu, 12 November 2025.

Engsit sebelumnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Tulang Bawang Digeledah Kejari, Pimpinan Lembaga Pengawas Pemilu Mendadak ‘Raib’

Langkah Kejari memulihkan kerugian negara ini patut diapresiasi, namun publik menunggu konsistensi. Sebab, belum semua uang hasil korupsi proyek besar itu kembali ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait