LPSK Belum Kabulkan Permohonan Bharada E, Oh Ternyata Ini Alasannya

Jumat 05-08-2022,22:44 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sampai dengan saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan terkait permohonan dari Bharada E.

Bharada E sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Mabes Polri.

“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat 5 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Bharada E sendiri melakukan pengajuan kepada LPSK karena mendapatkan ancaman.

BACA JUGA:Rusak dan Hilangkan Barang Bukti Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polri Nasibnya Kini

Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.

“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.

Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022

BACA JUGA:10 Telepon Seluler terkait Tewasnya Brigadir J Telah Diperiksa, Isi Chat dan Foto Diungkap Komnas HAM

“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memimpin penyampaian perkembangan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.

Penyampaian perkembangan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J itu berlangsung pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Penanganan Kasus Brigadir J, Timsus Terhambat Barang Bukti Hilang dan Rusak

Irjen Dedi Prasityo dalam menyampaikan perkembangan kasus tersebut didampingi Dirpidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Adri Rian dan Karo Penmar Brigjen A. Ramdhan.

Kategori :