Gara-gara Cemburu, Warga Pringsewu Aniaya Pengusaha Kafe Hingga Masuk Rumah Sakit

Sabtu 06-08-2022,18:30 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbakar cemburu. AK (32), warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu menganiaya Jaka Kelana (33) hingga membuat pengusaha kafe itu masuk rumah sakit. 

Pemicunya, AK cemburu lantaran kedekatan Jaka Kelana dengan istrinya. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. AK diamankan anggota Reskrim Polsek Pringsewu Kota, saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Pardasuka, Kamis 4 Agustus 2022.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, motif penganiayaan karena AK tidak suka melihat Jaka dekat dengan istrinya. 

BACA JUGA: Penahanan Empat Polisi yang Masuk Patsus Terkait Kasus Brigadir J Dijaga Ketat, Di Sini Lokasinya

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," kata Kompol Ansori Samsul Bahri. 

Penganiayaan terjadi di depan teras kafe milik Jaka Kelana, Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, pukul 23.45 WIB, Rabu 3 Agustus 2022.

AK memukul Jaka Kelana dengan tangan kosong dan menggunakan tongkat. 

Ini menyebabkan Jaka Kelana mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Muncul Fatwa Pemakaian Paylater Haram! Begini Alasannya

"Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada di rumah orang tuanya," Kompol Ansori Samsul Bahri.

Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sebuah tongkat plastik warna hitam.

"Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat 2 dan/atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya," papar Kompol Ansori Samsul Bahri. (*) 

 

Kategori :