Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

Sabtu 06-08-2022,22:20 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya, Jumat 8 Juli 2022. 

"Telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," kata sumber kepada wartawan, di Mabes Polri, sebagaimana dilansir Pmjnews.com, Sabtu 6 Agustus 2022.

Sebelumnya, sejumlah personel Brimob mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

Kehadiran pasukan khusus Polri ini diperintahkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk pengamanan.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap

"Itu dari Satuan Setingkat Pleton," sebut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian. 

Brigjen Andi Rian mengungkapkan, anggota Brimob berjaga di gedung Bareskrim berdasar permintaan Kabareskrim.

"Untuk berapa lamanya sesuai dengan kebutuhan saja," jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan, Begini Penjelasan Mabes Polri

Mutasi berdasar telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

Dirtipidum Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar hasil gelar perkara Bharada E dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. 

Penetapan tersangka berdasar laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga  Brigadir J. 

BACA JUGA: Detik-detik Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Dibeberkan, Begini Prosesnya

Kategori :