Dia menilai ini menjadi sebuah inkonsistensi pada Pemilu 2024.
"Sebab, bagaimana bisa penyelenggara mewajibkan komposisi parpol dan pada tahap caleg harus memenuhi kuota 30 persem perempuan. Sementara penyelenggaranya sendiri pun mengabaikan semangat keterwakilan perempuan yang diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
Karenanya, KAPL meminta Bawaslu RI segera meninjau kembalu nama-nama calon Anggota Bawaslu Lampung 2022-2027.
Diketahui enam besar hasil seleksi Bawaslu Provinsi Lampung adalah Apriliwanda, Iskardo P Panggar, Hamid Badrul Munir, Imam Bukhori, Bambang Wahyudi, dan Suheri. (*)