RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim kuasa hukum menyebutkan pengakuan terbaru Bharada E mengenai peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, kliennya menyebut tidak ada insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," sebut Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Lebih lanjut ia menyebut, bekas proyektil peluru yang berada di lokasi kejadian sebatas alibi berdasarkan keterangan Bharada E.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Bareskrim Polri Soal Penahanan Brigadir RR Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," ungkapnya.
Boerhanuddin pun membenarkan Bharada E memang kerap menggunakan senjata Glock 17 ketika bertugas.
"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," pungkasnya melansir FIN.
Sebelumnya, secara mengejutkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui kronologi insiden kematian Brigadir J yang dibeberkan ke publik hanya rekayasa.
BACA JUGA:Ajudan dan juga Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo Berinisial Brigadir RR Ditahan Bareskrim Polri
Melalui kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya sedang berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, Bharada E merasa nyaman serta bakal menyampaikan fakta sebenarnya soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Deolipa Yumara mengungkapkan, Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang menewaskan Brigadir J. (*)