Kemudian korban bertanya kepada terdakwa Nurbuana apa benar ia memiliki proyek jalan di Dinas BMBK dan Nurbuana membenarkannya.
Hasrul lantas meminta uang untuk penawaran proyek tersebut, dan korban menyerahhkan uang Rp400 juta, yang diperintahkan Nurbuana diserahkan ke Ujang, serta dibuatkan tanda terima kwitansi.
Pada 19 Februari 2020, Ujang kembali datang ke rumah korban bersama saksi Sudirman (almarhum) untuk meminta dana tambahan.
Saat proses tersebut, Hasrul menelpon Nurbuana dan ia datang ke rumah korban. Saat itu, korban kembali menyerahkan uang Rp330 juta, uang tersebut diarahkan oleh Nurbunan diserahkan ke Ujang.
BACA JUGA:Lakalantas yang Libatkan Asisten Pribadi Hotman Paris Berakhir secara Kekeluargaan
Lalu pada September 2020, korban meminta pengembalian ke terdakwa karena proyek tak kunjung didapat. Tak lama korban pun melapor ke Polda Lampung. Korban merugi Rp730 juta. (*)