METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Kota Metro mengusulkan 445 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro Muchamad Mulyana mengatakan, dari 445 warga binaan untuk mendapatkan remisi, 6 orang diantaranya diusulkan mendapatkan remisi bebas.
Usulan 445 warga binaan untuk mendapatkan remisi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Di mana, usulan pemberian remisi dilakukan secara online melalui aplikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pada peringatan 17 Agustus 2022 ini, kita mengusulkan 445 warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi. Kita usulkan itu secara online melalui aplikasi sistem data base kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” katanya, Senin 8 Agustus 2022.
Dari 445 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dari berbagai perkara tindak pidana. Diantaranya, sekitar 282 warga binaan dari tindak pidana kriminal umum.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Perdana Muncul Ke Publik, Warganet: Beda Orang Ini!
“Kemudian, 161 orang dari perkara narkotika, 1 warga binaan perkara tipikor, dan 1 orang perkara terorisme. Dari semuanya itu, ada 6 orang yang pada 17 Agustus nanti habis masa tahanannya atau remisi bebas,” jelasnya.
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut sudah harus memenuhi syarat yang ditentukan. Antara lain, warga binaan telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya selama 6 bulan. "Lalu, berkelakuan baik dan bisa mengikuti program pembinaan yang diberikan. Juga tidak melanggar tata tertib yang ada di lapas," tukasnya.
Pemberian remisi untuk kasus korupsi juga harus memenuhi syarat tertentu. "Telah membayar lunas uang denda atau uang pengganti sebagaimana putusan hakimnya," pungkasnya. (*)