RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sempat menghilang, persoalan dugaan setoran (fee proyek) di Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan kembali mencuat.
Hal itu dipicu dengan belum juga dikembalikannya uang setoran rekanan yang diduga sudah disetorkan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kabid Bina Marga, yang sama-sama sekarang tak lagi menjabat.
Dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020 yang lalu, saat RF menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Angg menjabat sebagai Kabid Bina Marga, beberapa rekanan di Way Kanan diduga mulai setor uang (fee proyek) kepada kedua orang tersebut.
Di mana dari kabar yang berhembus, muncul dugaan jika mau mendapatkan pekerjaan, rekanan terlebih dahulu mensetorkan uang 20 persen dari nilai paket proyek yang akan diberikan.
BACA JUGA:Hancur, Kondisi Jalan di Kampung Halaman Gubernur Lampung seperti Kubangan Lumpur
Namun hingga 2 tahun berselang belum juga ada kepastian tentang pengembalian uang mereka.
Sementara RF dan Angg, seakan tidak terdeteksi keberadaannya, ahirnya puluhan perwakilan rekanan yang dipimpin Rizaludin PN tersebut hari ini 8 Agustus 2022 mendatangi dan mengadukan nasibnya ke DPRD Way Kanan.
Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan Romli dan Ketua Komisi III DPRD Way Kanan Naga Mas di Aula DPRD setempat.
Puluhan kontraktor menyampaikan keluhannya atas tidak jelasnya uang mereka yang telah disetorkan kepada RF dan Ang pada tahun 2020, yang pada waktu itu masih menjabat Kadis dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.
BACA JUGA:Pak Polisi, Warga Way Kanan Keluhkan Maraknya Sabung Ayam Nih
Pada kesempatan itu, Rizaludin PN menyatakan bahwa mereka adalah masyarakat (rekanan) yang dibohongi sang Mantan Kadis Pekerjaan Umum bersama Kabid Bina Marga.
Di mana RF ketika itu menjanjikan akan memberikan pekerjaan pada mereka pada tahun 2020, namun sampai sekarang pekerjaan tidak ada.
Menanggapi aduan masyrakat yang mengaku telah dibohongi mantan Kadis dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Way Kanam, Wakil Ketua DPRD Way Kanan H. Romli berjanji akan menindak lanjuti permasalahan tersebut kepada pihak terkait. (*)