Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 Naik Sampai Dua Kali Lipat, Simak Jumlahnya di Sini

Selasa 09-08-2022,11:15 WIB
Reporter : Dina Puspa
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Para petugas ad hoc Pemilu 2024 bakal mendapatkan honor dua kali lipat dari Pemilu 2019 dan Pilkada serentak 2020. Para petugas ad hoc dimaksud antara lain penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

Yakni Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Para petugas ad hoc lainnya yakni Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Juga Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Kepastian kenaikan honor bagi para petugas ad hoc Pemilu 2024 ini setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Surat berperihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

BACA JUGA:Simak! Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Selasa 9 Agustus 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merinci, kenaikan honor ketua KPPS dari Rp 550 ribu pada Pemilu 2019, kini menjadi Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS, dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.100.000. Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis dalam laman resmi KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanjutkan, Ketua PPS mendapatkan honor Rp 900.000 pada Pemilu 2019, Kemudian naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pilkada serentak 2020. Kemudian pada Pemilu 2024 mendatang, akan kembali naik menjadi Rp 1.500.000.

Sedangkan untuk masing-masing anggota PPS, yang pada Pemilu 2019 mendapatkan honor Rp 800 ribu dan Pilkada serentak 2020 sebesar Rp1.150.000, maka pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 akan mendapatkan honor masing-masing Rp 1.300.000.

Selanjutnya Ketua PPK, pada Pemilu 2019 mendapatkan honor Rp 1.850.000 dan Pilkada serentak 2020 Rp 2.200.000. Sedangkan pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, honor mereka akan naik masing-masing menjadi Rp 2.500.000.

BACA JUGA:Siap-siap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Akan Umumkan Tersangka Ketiga Penembakan Brigadir J Sore Ini

Begitu juga anggota PPK yang mendapatkan honor Rp 1.600.000 pada Pemilu 2019 dan Rp 1.900.000 pada Pilkada serentak 2020. Pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, mereka akan mendapatkan honor masing-masing Rp 2.200.000.

Selanjutnya, Pantarlih Pemilu 2019 mendapatkan honor Rp 800.000 dan Pilkada serentak 2020 sebesar Rp 1.000.000. Honor mereka akan naik pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sebesar Rp 1.000.000.

"Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc," tambah Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjabarkan, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Sedangkan untuk yang cacat permanen Rp 3.800.00 perorang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

BACA JUGA:Putri Chandrawathi Istri dari Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa oleh Komnas HAM

Kategori :