RADARLAMPUNG.CO.ID - Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) Tiongkok yang sebelumnya sempat diamankan Polda Lampung.
Kepala Divisi Imigrasi (Kadivmin) Kemenkumham Lampung IS Edi Ekoputranto menjelaskan, kedua WNA Tiongkok itu masih diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kotabumi.
IS Edi Ekoputranto menjelaskan, Imigrasi Kotabumi terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.
"Kami masih koordinasi dengan Kedubes RRT untuk memperoleh dokumen perjalanan dan kebangsaan milik mereka," kata IS Edi Ekoputranto ditemui di ruangannya, Selasa 9 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ambil Pesanan, Ojol Ini Malah Dianiaya
Ia mengatakan, pihaknya kini masih menunggu jawaban dari Kedutaan Besar Tiongkok. Bila memakan waktu lama, maka kata IS Edi Ekoputranto pihaknya akan melimpahkan penanganan keimigrasian ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
"Bila hasil koordinasi memakan waktu kasus ini akan kami limpahkan ke Ditjen Imigrasi," jelas IS Edi Ekoputranto.
Ditanya apakah kedua WNA itu akan dideportasi, IS Edi Ekoputranto mengatakan bila tindakan Keimigrasian masih menunggu dokumen keimigrasian keduanya.
"Kita masih menunggu dokumen perjalanan dan dokumen kebangsaan keduanya. Kalau sudah ada dokumen baru kita lakukan tindakan," tandasnya.
BACA JUGA:Jambret Handphone Dua Wanita, Para Remaja Asal Natar Ini Diringkus Polisi
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung mengamankan dua WNA Tiongkok saat berada di tambang emas ilegal di Kampung Ojolali, Waykanan. WNA China tersebut berinisial FZ (57) dan LT (58). (*)